Pilkada Usai, YBHA : Pemimpin Terpilih Prioritaskan Perlindungan Perempuan & Anak

PORTAL PASEE

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:44 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kontestasi pilkada di Aceh telah usai serentak dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024. Siapapun yang terpilih wajib melihat tanggung jawab itu sebagai amanah. Apapun hasil quick count jangan dijadikan dahulu sebagai acuan, kita tunggu saja hasil resmi dari pengumunan KIP nanti.

Provinsi Aceh yang notabene sebagai Negeri Syariah, wajib meningkatkan diri dalam melindungi perempuan dan anak. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh cukup memprihatinkan. Diakui atau tidak, Aceh menduduki peringkat pertama kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia. Ini menjadi kondisi miris dan sangat memalukan, ujar Vatta Arisva Manager Kasus YBHA.

Siapapun yang terpilih wajib intens mendorong perlindungan anak kedepan menjadi semakin baik. Ada 3 aspek yg wajib menjadi fokus utama pemimpin terpilih kedepan yakni program dan kebijakan yang memihak perlindungan anak dan perempuan, serta kepedulian lebih dalam melindungi mereka.

Vatta juga menambahkan disisi lain Provinsi Aceh termasuk katagori paling buruk dalam perlindungan anak. Data ini didukung karena masih banyak kab/kota masih belum berstatus kota layak anak (KLA). Ini wajib menjadi titik tekan bagi pemimpin terpilih agar tidak abai meningkatkan status kab/kota yg dipimpin agar menjadi kota layak anak. Kami mencatat ada 7 kab/kota belum layak anak diantaranya Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Tamiang, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Utara, Kab. Gayo lues, Kab. Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

Status kota layak anak (KLA) tersebut menjadi penting guna mengukur seberapa peduli sebuah kab/kota layak dan ramah terhadap anak. Ini tidak bisa dianggap sepele, karena anak dan perempuan mestilah menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan keputusan pemimpin kedepannya.
Oleh karena itu kebijakan KLA merupakan pedoman penyelenggaraan bagi setiap pemerintah daerah, provinsi maupun kab/kota. Maka sangat dibutuhkan kerjasama daerah yang belum mendapatkan predikat sebagai KLA untuk saling bahu membahu dalam melindungi, memenuhi dan mewujudkan KLA sebagaimana Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak tutupnya. (RED)

Berita Terkait

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!
Partai Perjuangan Aceh Salurkan 230 Lampu Tenaga Surya untuk Masjid di Seluruh Aceh
PIM Aceh Gelar Seminar, Dorong UMKM Kuasai Pasar Global dengan Sertifikasi Halal

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:30 WIB

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:23 WIB

Meriahkan HUT Persit KCK Ke-79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0113 Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 12 Desember 2024 - 01:15 WIB

Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:11 WIB

Tegas Irmawan, Tidak Ada lagi 01,02 Dan 03, Pilkada Telah Berakhir, Mari Kita Membangun Gayo Lues 5 Tahun Kedepan

Rabu, 27 November 2024 - 07:46 WIB

Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Rabu, 26 Feb 2025 - 12:49 WIB