Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

PORTAL PASEE

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi , M.Si sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui surat nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

Kemudian, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Repubrik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma,standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, tertanggal 17 Februari 2025. (RED)

Berita Terkait

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian
Partai Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Kader, Saatnya Memulai Perjuangan Baru!
Partai Perjuangan Aceh Salurkan 230 Lampu Tenaga Surya untuk Masjid di Seluruh Aceh
PIM Aceh Gelar Seminar, Dorong UMKM Kuasai Pasar Global dengan Sertifikasi Halal
Muzakir-Fadhlullah Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:30 WIB

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:23 WIB

Meriahkan HUT Persit KCK Ke-79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0113 Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 12 Desember 2024 - 01:15 WIB

Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:11 WIB

Tegas Irmawan, Tidak Ada lagi 01,02 Dan 03, Pilkada Telah Berakhir, Mari Kita Membangun Gayo Lues 5 Tahun Kedepan

Rabu, 27 November 2024 - 07:46 WIB

Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Rabu, 26 Feb 2025 - 12:49 WIB