Bustami-Fadhil Jangan Angkuh!!

PORTAL PASEE

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 15:09 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Pesangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, sebenarnya telah memiliki waktu yang banyak untuk bisa secara bersama menandatangi kesepakatan terhadap MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (PA) yang disyaratkan dalam Qanun Aceh.

Pernyataan ini disampaikan oleh Akademisi dan pemerhati sosial dan politik, Dr. Nasrul Zaman, M. Kes, Minggu, 22 September 2024, terkait isu atas gagalnya Bustami Hamzah – Fadlil Rahmi mengikuti kontestasi Pilkada Aceh 2024, atas beredarnya dokumen hasil dari KIP Aceh yang disebutkan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

“Jadi kalau sekarang bersuara seolah dihambat, sehingga belum menandatangi kesepakatan tersebut, diduga disengaja untuk mendapat dukungan publik seolah-olah terzalimi” Sebut Nasrul Zaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan, Kita semua harus bersepakat bahwa kewenangan KIP Aceh dan KPU di propinsi lain itu berbeda, karena Aceh memiliki UU Pemerintah Aceh (PA) yang tidak ada pada daerah lain. Oleh karena itu persyaratan kesediaan menandatangi kesepakatan pada MoU dan UU PA merupakan hal yang wajar dan harus mendapat dukungan dari seluruh rakyat Aceh.

“Kita berharap isu belum memenuhi syaratnya pasangan Bustami -Fadhil ini tidak dijadikan menjadi isu negatif bagi penyelengaraan pilkada di Aceh, karena sejauh ini semua proses dan tahapan pilkada masih berjalan sesuai tahapan dan damai” Tutup Nasrul (TA)

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Pasangan Muallem – Dek Fad, Tunjuk Ketum Pas Akhyar Kamil Sebagai Juru Bicara Pemenangan
Aminullah-Isnaini Terima Nomor Urut 3, Usung Visi Banda Aceh Islami, Gemilang, dan Berkelanjutan
Filosofi angka 2 Mualem-Dek Fad: Keseimbangan, Kemitraan, dan Hubungan
PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik Selama Penyelenggaraan PON XXI Aceh – Sumut 2024
Dek Fad: 2 Adalah Angka Rezeki Untuk Rakyat Aceh
Sikapi Kontroversi Keputusan KIP Aceh, Forum LSM Aceh Ajak Semua Pihak Ikut Terlibat Pantau Kinerja Penyelenggara Pilkada
Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk
Keputusan KIP Aceh Sudah Tepat, Karena Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 21:27 WIB

Mudzakarah Ulama Se-Aceh, Abu Paya Pasi Doakan Mualem Menang Di Pilkada 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:55 WIB

Penghitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Terhenti Karena Kehabisan Kertas Plano

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:15 WIB

Pengacara Kondang Turun Gunung Bantu Saksi di Lapangan

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:45 WIB

Menindaklanjuti Putusan MK Golkar Beri Pembekalan Saksi di Aceh Timur Kawal Penghitungan Kertas Surat Suara Ulang

Kamis, 13 Juni 2024 - 03:24 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Rapat Koordinasi Saber Pungli, Fokus pada Pencegahan

Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:45 WIB

Calon Bupati Aceh Timur Haji Sulaiman Tole Menyerahkan Piala Turnamen Pemuda Cup Di Bukit Hitam

Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:43 WIB

Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:39 WIB

Pasca Putusan MK, Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli Cipta Kondisi

Berita Terbaru