Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg

AponT Pasee

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:26 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

✓ PORTAL PASEE | (26/06/24) BANDA ACEH – Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia—Indonesia (Aceh), dengan total barang bukti mencapai 180 kg. Pengungkapan itu terjadi di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 15 Juni 2024.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Achmad Kartiko SIK MH mengatakan, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengancam dan mengkhawatirkan di Aceh. Apalagi, garis pantai Aceh yang sangat panjang menjadi celah bagi sindikat untuk memasok narkoba dari luar negeri.

“Masuknya barang haram atau sabu ini masih sangat tinggi, sehingga Polda Aceh dan jajaran menggandeng stakeholder, baik itu Bea Cukai maupun BNN untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya,” kata Achmad Kartiko, saat konferensi Pers di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abituren Akabri 1991 itu juga mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan stakeholder dalam mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga dalam upaya meng-eliminir peredaran narkoba di Bumi Serambi Mekkah.

Dalam kesempatannya itu, Achmad Kartiko menceritakan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut. Katanya, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui perairan Selat Malaka, dari perairan Malaysia ke Aceh Timur.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas patroli laut Bea Cukai melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut dan darat.

Kemudian, sambungnya, pada Selasa, 12 Juni 2024, didapati informasi bahwa ada satu unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan ronda laut, sehingga pada Sabtu, 15 Juni 2024, kapal target jenis boat jalur terpantau di sekitaran perairan Peureulak, Aceh Timur.

Saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Setelah mengamankan kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal berinisial IY (41)—tekong atau pawang boat. Sementara tim di darat berhasil mengamankan MZ (32) yang berperan sebagai pengendali.

“Ada dua orang yang diamankan dalam pengungkapan itu, yang berperan sebagai pawang boat dan pengendali. Selain itu juga ikut diamankan barang bukti yang disita berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS,” tuturnya dilokasi.

Para pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Orang nomor satu di Polda Aceh itu berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba itu. Menurutnya, dengan adanya pengungkapan tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa. A1*

 

[Timred]

Berita Terkait

Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Perjudian Togel Hongkong di Warung Tuak
Tiga Pelaku Perdagangan Satwa dilindungi Ditangkap
Mafia BBM Bersubsidi Serang Wartawan Dengan Ancaman Penikaman
Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg
12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 09:33 WIB

Dukungan Terhadap OM BUS Terus Mengalir, Masyarakat Bireuen di Banda Aceh Nyatakan Sikap

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:28 WIB

Muyashir Asriyan Haikal Tokoh Muda Aceh Apresiasi Pelaksanaan Debat Pertama KIP Aceh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Soal Adanya Pelanggaran di Pilkada, Polisi Diminta Ambil Langkah Tegas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:57 WIB

Rakyat Aceh Bertanya, Apa Yang Sudah Dilakukan Bustami Hamzah Saat Menjadi Pj Gubernur Aceh?

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:49 WIB

Di Aceh Masih Malem – Dek Fad di Depan, Bukan Calon Sebelah…

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:01 WIB

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Berita Terbaru