Tapaktuan – Keterlibatan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam pemenangan Pilkada Aceh Selatan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip dasar ASN dan Peraturan Pemerintah. Apalagi oknum tersebut merupakan pejabat eselon II dan eselon III.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Jum’at 13 September 2024.
Dari video yang beredar di media sosial terlihat jelas bahwa Camat Kluet Tengah Burhanuddin dan Camat Kluet Utara Mukhlis Anwar menghadiri langsung acara di Posko Pemenangan Amran-Akmal (AMAL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut GerPALA, tindakan yang sangat memalukan jika ada Camat yang terlibat dalam proses pembentukan tim sukses, karena Camat adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah di tingkat Kecamatan.
Lanjut Irman, memang Mendagri Prof Jendral (Purn) Tito Karnavian sempat menyampaikan di media bahwa ASN boleh hadiri kampamye dan punya hak pilih, tetapi jelas-jelas saat ini belum masuk tahapan kampanye masih pembentukan tim sukses.
“Sebagai ASN dan pejabat eselon II dan III yang profesional tentunya memahami betul batasan-batasan seorang ASN yang telah diatur dalam peraturan. Kecuali, oknum ASN atau pejabat tersebut memperoleh jabatan bukan karena kemampuan dan kinerjanya namun karena faktor lainnya.
Kata Irman, memang ASN perlu tahu bagaimana visi dan misi seorang calon kepala daerah terhadap kesejahteraan dan hak-hak ASN, misalkan terkait TC, TPK, uang makan, tata kelola pemerintahan dan sebagainya. Namun perlu digarisbawahi saat ini belum pada tahapan kampanye. Tentunya jika persoalan tersebut nantinya KIP atau bahkan kandidat juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat visi misi dan program kerjanya, sehingga ASN tak perlu terlibat dalam masa pembentukan tim dan sebagainya.
Lanjut Irman, bukan hanya persoalan oknum pejabat di kecamatan yang ke posko pasangan calon, ada juga oknum pejabat eselon di kabupaten yang disinyalir turut mendanai kebutuhan kelompok strategis pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan berbagai tindakan lainnya yang sudah menciderai netralitas seorang ASN atau pejabat daerah.
“Melihat kondisi ini, maka kami mendesak agar Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma segera mencopot oknum ASN yang Tidak Netral tersebut dari jabatannya. Jika hal itu tidak dilakukan maka patut diduga Pj Bupati juga memiliki kecenderungan kepada kandidat kepala daerah tertentu, sehingga mengabaikan amanah aturan dan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN,” ujarnya.
Irman menyebutkan, persoalan netralitas ASN ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Bahkan Menteri Dalam Negeri berulang kali menegaskan persoalan netralitas ASN ini.
“Pj Bupati sebagai perpanjangan tangan dan penerima mandat pemerintah pusat di daerah hendaknya menerapkan aturan netralitas ASN ini secara maksimal tanpa pandang bulu. Jadi, tidak ada istilah karena dulu pernah ada jasa kandidat tertentu sehingga tutup mata ketika ada pejabat di bawahnya mengambil peran tertentu untuk pemenangan paslon. Ketegasan Pj Bupati terkait pemberian sanksi terhadap ASN yang tidak netral dalam pilkada akan menjadi barometer kepatuhan dan komitmen Pj Bupati dalam menjalankan amanah pemerintah pusat dan mewujudkan netralitas ASN di wilayah yang dipimpinnya,” tegas Irman.
GerPALA juga menyatakan siap memberikan laporan tertulis dan menyurati langsung Menteri Dalam Negeri sebagai pemberi mandat kepada Pj Kepala Daerah jika persoalan netralitas ASN ini tidak dijalankan. “Kita berharap Pj Bupati Aceh Selatan dapat bekerja secara profesional dan menjalankan amanah yang diberikan pemerintah pusat dengan sebaik-baiknya, bukan sebatas isi pidato belaka. Jika nantinya kebijakan Pj Bupati justru mengabaikan persoalan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada dan melakukan pembiaran begitu saja, maka kita sebagai elemen sipil juga siap untuk melaporkan kepada Mendagri sebagai pemberi mandat kepada Pj Kepala Daerah,” ucapnya.(Ril)