JAKARTA – Ada riak kemarahan rakyat Aceh kelihatan mulai muncul kepermukaan terutama di luar negeri prihal Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki GAM-RI yang belum tuntas hingga saat ini.
Saya kira penyelesaian ini menjadi tanggung jawab petinggi GAM, agar secepatnya dituntaskan, “Petinggi GAM diminta tunaikan janji MoU Helsinki,” agar tidak menimbulkan kemarahan rakyat yang semakin meluas.
Tidak etis sebenarnya sebuah perjanjian yang ditanda tangani sudah hamprir 20 tahun, namun tidak berjalan dan mandeg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya para pengambil kebijakan dan pemilik tanda tangan dalam perjanjian damai antara GAM-RI di Helsinki, tidak membiarkan implementasi MoU berlarut-larut sampai begitu lama dan lama sekali.
Mencermati Perjanjian RI-GAM, Kesepakatan Helsinki terdiri dari empat bagian:[4]
* Bagian pertama menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.
* Bagian kedua tentang Hak Asasi Manusia.
* Bagian ketiga tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat,
* Bagian keempat tentang Pengaturan Keamanan.
* Bagian kelima tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh.
* Bagian keenam tentang Penyelesaian Perselisihan.
Harusnya kalau Lima tahun satu (1) bahagian saja di selesaikan, maka 20 tahun sudah beres itu semua.
Diempat bagian MoU Helsinki diatas, harusnya Stakeholder GAM bisa menempuh jalan lunak untuk menguber proses MoU yang kelihatan kayak kerbau terikat di batang pohon (teukambam).
Kini juru runding RI-GAM Martti Ahtisaari telah pun meninggal dunia, para petinggi GAM harusnya duduk dengan penggatinya yang tersisa. Penyelesaian MoU Helsinki butuh usaha.
Jika boleh disarankan, kepada para tokoh GAM seperti Zakaria Saman, Zaini Abdullah, Malik Mahmud, Bg Nur Djuli, Bg Bakhtiar Abdullah, dan lain-lain yang terlibat, untuk kembali duduk dan memperjuangkan MoU Helsinki, supaya segera selesai.
Kata pepatah “Berani berbuat, berani bertanggung jawab,”.
Apakah tokoh-tokoh GAM yang telah mengambil kebijakan berunding dan berdamai tidak sayang lagi kepada rakyat Aceh, para syuhada, anak yatim, inong bale dan komponen lain, yang telah berkorban demi Aceh.
Sudahlah cukup kesabaran rakyat Aceh menanti, kapan implementasi MoU akan berjalan, marilah diselesaikan dengan baik, agar semua pihak gembira dengan apa yang telah dicapai oleh GAM untuk Aceh di Finlandia.
Banyak nyawa melayang, tidak sedikit pula yang harus menerima kekerasan, maka penting sekali hasil MoU Helsinki terlaksana di bumi Aceh sepenuhnya.
Kegagalan MoU adalah kegagalan sebuah proses yang diharapkan seluruh rakyat Aceh. Tolong diselesaikan, tolong dan sekali lagi tolong upayakan MoU berjalan sesuai perjanjian yang sudah menjadi domain publik.
Catatan,
Hari ini 3 Juni 2024 merupakan hari peringatan 14 tahun mangkat Dr. Teungku Hasan Muhammad di Tiro, M.S., M.A., LL.D., Ph.D, di Banda Aceh.
Teungku Hasan yang lahir pada 25 Sep 1925 di Pidie adalah pendiri Gerakan Aceh Merdeka dan merupakan Wali Nanggroe Aceh ke-8.
Hasan Tiro adalah keturunan tiga pahlawan nasional, yaitu Teungku Chik Di Tiro Muhammad Saman dan Teuku Umar Johan Pahlawan bersama Cut Nyak Dhien.
Semua kita patut menyampaikan doa agar beliau mendapat tempat yang mulia disisi Allah.
Tarmizi Age Eks Aktivis Aceh di Denmark dan merupakan Pemerhati Aceh di Jakarta