Banda Aceh:Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memutuskan untuk tidak mengusulkan perpanjangan masa jabatan Amiruddin sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Banda Aceh. Keputusan ini didasari oleh berbagai kritik dan penilaian negatif terhadap kinerja Amiruddin selama menjabat.
Aktivis Forum Aceh Bersatu, Saputra, menyatakan bahwa Amiruddin telah gagal dalam memenuhi hak-hak masyarakat kecil. “Banyak program bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil kini ditiadakan. Tunjangan kematian, bantuan melahirkan, bantuan untuk kalangan disabilitas, serta berbagai program lainnya tidak lagi tersedia,” ujar Saputra.
Menurut Saputra, kebijakan Amiruddin telah memotong berbagai bentuk bantuan yang sangat dibutuhkan oleh warga Banda Aceh. Bantuan seperti tunjangan kematian, bantuan rumah dhuafa, dan dukungan untuk pedagang kecil yang selama ini menjadi andalan masyarakat, kini hilang tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Saputra juga menyoroti kurangnya perhatian Amiruddin terhadap pedagang kecil. “Selama ini, pedagang kecil hampir tidak mendapat perhatian dari Pemko. Bahkan usaha mereka sering kali menjadi sasaran penertiban tanpa solusi yang jelas. Mereka diusir oleh Satpol PP tanpa ada bantuan atau solusi alternatif,” kata Saputra.
Kondisi ini membuat para pedagang kecil merasa semakin terpinggirkan. Penggusuran pedagang kaki lima di belakang Masjid Raya Jalan Pante Kulu adalah salah satu contoh tindakan yang dianggap merugikan pedagang kecil. Saputra menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya empati dan perhatian Amiruddin terhadap masyarakat kecil.
Saputra juga menambahkan bahwa kebijakan Amiruddin tidak pro-syariat Islam, yang merupakan nilai penting di Banda Aceh. “Kebijakan beliau tidak menunjukkan keberpihakan pada penerapan syariat Islam, yang seharusnya menjadi pedoman utama di kota ini,” ungkap Saputra.
Lebih lanjut, Saputra menilai bahwa kebijakan Amiruddin selama ini tidak memberikan manfaat bagi rakyat, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Banyak kebijakan yang tidak memperhatikan kesejahteraan PNS dan masyarakat secara umum. Hal ini menambah deretan alasan mengapa Amiruddin tidak layak untuk terus menjabat,” tegasnya.
Keputusan DPRK Banda Aceh untuk tidak mengusulkan perpanjangan masa jabatan Amiruddin disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka berharap keputusan ini menjadi awal dari perbaikan kondisi di Banda Aceh. “Kami berharap pemimpin yang akan datang lebih peduli terhadap masyarakat kecil dan mampu menjalankan kebijakan yang pro-rakyat,” kata salah seorang warga.
Dengan berbagai kritik yang diterima, masa depan Amiruddin sebagai pejabat publik di Banda Aceh menjadi semakin tidak pasti. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari DPRK dan Pemko Banda Aceh untuk memastikan bahwa pemimpin kota berikutnya dapat memenuhi harapan mereka.
Adapun ketiga nama pejabat yang ditetapkan DPRK kota banda Aceh Sebagai PJ Walikota yaitu Drs Muhammad Diwarsyah MSi, Ade Surya ST ME, dan Almunizal Kamal SSTP.