Opini : Sri Radjasa Chandra, M.BA
Sudah saatnya Presiden terpilih menggunakan hak prerogatifnya secara terukur dan bijak, dalam penunjukan calon Kepala Badan Intelijen Negara, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik transaksional atau bentuk nepotisme yang mengakibatkan Badan Intelijen Negara berjalan terseok-seok. Hal ini mengingat terlalu banyak PR yang harus dikerjakan oleh Kepala BIN yang baru, guna mengembalikan BIN pada posisi on the track, sebagai Badan Intelijen Negara yang professional dan bersifat non partisan serta memiliki moralitas dan integritas institusi yang kuat, dalam mengemban tugas-tugas sebagai early warning, early detection dan early prevent secara terukur, tanpa mengabaikan aspek hukum dan nilai demokrasi, dalam rangka mengeliminir setiap potensi ancaman terhadap kewibawaan dan kelangsungan kedaulatan negara.
Dalam penunjukan calon Kepala Badan Intelijen Negara, Presiden ditantang untuk bersikap sebagai negarawan yang bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan melulu mendahulukan kepentingan sektoral semata yang mengakhibatkan BIN semakin terpuruk, alih-alih BIN ikut memainkan peran konstruktif sebagai problem solving, justru menjadi bagian dari problem taking.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Standar kriteria calon Kepala BIN semakin selektif, dihadapkan oleh PR yang menjadi tantangan calon Kepala BIN, diantaranya membangun Badan Intelijen Negara sebagai Strategic Unit Presiden. Sejalan dengan spectrum kerawanan dan ancaman yang semakin multidimensional terhadap stabilitas nasional dan kewibawaan serta kelangsungan kedaulatan negara, maka Presiden selaku pemegang otoritas politik tertinggi, harus memiliki kuasa penuh terhadap semua informasi strategis yang penting, dalam rangka menentukan kebijakan yang terukur, demi mewujudkan stabilitas nasional yang mantap dan terjaminnya kelangsungan kedaulatan negara.
Calon Kepala Badan Intelijen Negara, memiliki tanggung jawab mewujudkan BIN sebagai pilar utama system keamanan nasional, dengan kemampuan menyajikan intelijen secara cepat, tepat, dan akurat, berpedoman pada mekanisme deteksi, identifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen kepada single user, sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan yang terukur dan akurat, dalam rangka merespons tantangan maupun ancaman terhadap keamanan nasional yang dapat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan nasional.
Dihadapkan pada PR calon Kepala Badan Intelijen Negara yang amat pelik, Presiden diharapkan memiliki kriteria khusus sebagai acuan dalam menentukan calon Kepala BIN. Nama-nama yang saat ini sudah berseliweran di media social dan digadang-gadang akan menjadi nakhoda BIN seperti Jenderal Dudung, Dasko, Letjen Herindra dan beberapa nama lainnya, nampaknya kemunculan nama-nama tersebut masih mengedepankan aspek kedekatan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan aspek hirarki kepangkatan, namun masih jauh dari harapan jika dihadapkan oleh 8 standar kriteria calon Kepala BIN sebagai berikut:
1. Kemampuan managerial mengelola institusi yang bekerja dalam diam, sehingga dapat terhindar dari kerawanan kebocoran kegiatan dan informasi yang berklasifikasi rahasia.
2. Pengalaman terlibat dalam perencanaan dan penyelenggaraan operasi intelijen negara di dalam maupun luar negeri.
3. Pengalaman mengemban jabatan di institusi yang multi unsur (sipil, militer dan polisi), diharapkan memiliki kemampuan seni kepemimpinan yang mengakomodir semua unsur kekuatan, dalam rangka terciptanya lingkungan kerja yang guyub.
4. Memiliki kemampuan diplomasi, dalam rangka menghadapi penetrasi ancaman global terhadap kewibawaan negara.
5. Sesuai dengan trademark Intelijen, tentunya Kepala BIN dituntut memiliki kedalaman kecerdasan yang meliputi Intelligence Quotient, Intellectual Intelligence, Emotional Intelligence.
6. Penunjukan calon kepala BIN, tidak didasarkan oleh pertimbangan nepotisme dan politik transaksional, sejalan dengan posisi BIN sebagai institusi yang non partisan.
7. Memiliki network yang luas, khususnya dengan stakeholder intelijen lainnya, sehingga mampu mengoptimalisasikan peran BIN sebagai koordinator intelijen negara.
8. Mampu menempatkan integritas dan loyalitas dengan skala prioritas tertinggi kepada single user yaitu Presiden.
Penulis adalah Pemerhati Intelijen