Subulussalam Aceh | Pecat Komisiiner KIP, Adili…kami Masyarakat Subulussalam NKRI Harga Mati..” Demikian yel yel Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam, para demonstran menuju kantor Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam. (22/09/24).
Masyarakat Kota Subulussalam yang multi etnik menolak keputusan Komisi Independen pemilihan yang dianggap Rasis(SARA) dengan dikeluarkannya surat keputusan KIP nomor 32 tahun 2024 yang membatalkan salah satu calon kepala daerah. Para masyarakat di depan Kapolres Subulussalam meminta agar para Komisioner dapat mempertanggung jawabkan keputusannya.
Massa menduga keputusan itu diputuskan secara RASIS dan menguntungkan kandidat lainya. , Hingga masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam segera Diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi Massa sempat akan menerobos barisan pengamanan Polisi dengan mencari tau keberadaan Komisioner KIP Subulussalam, namun koordinator dan pimpinan Partai pengusung pasangan Bintang-Faisal melarang agar masyarakat yang demo tidak anarkis,
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada masyarakat yang ingin merangsek menggeruduk kantor KIP Kota Subulussalam akhirnya mampu menenangkan Massa Pendemo. Dengan mengigatkan pada masyarakat bahwa berunjuk rasa tidak dibolehkan dimalam hari. Kepada massa boleh melakukan aksinya besok pagi” Ujar Kapolres Subulussalam.
Buyung Koordinator unjuk Rasa ke sekertariat KIP Kota Subulussalam menyampaikan orasinya ” Kami Masyarakat Kota Subulussalam yang terdiri dari multi etnik Pakpak, alas, jawa dan lainnya NKRI, Yang tinggal di Subulussalam secara turun temurun… Kami tidak terima keputusan KIP Subulussalam, kami mengganggap ini adalah keputusan Rasis. Ini keputusan yang Menjolimi secara Suku. Apakah Suku Aceh saja yang boleh jadi pemimpin. Bagaimana dengan Suku Jawa. Suku Pakpak. Kepada massa pengunjuk rasa disampaikan “Jangan Mimpi kelian menjadi pemimpin di Aceh, Kami NKRI harga MATI. Jangan menjolimi masyarakat Subulussalam.. Kami harus Ketemu dengan Komisioner KIP. Kami mau Aksi. Kita dijolimi, kita dijolimi” Tegas orator demontran itu.
Padahal Sejak Pemko Subulussalam lahir, dan tokoh yang berpartisipasi dalam proses pemekaran di zhalimi dengan pasal “Orang Aceh”. Beliau sudah memenuhi syarat Adminsitrasi dan sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Anehnya H. Affan Alfian yang sudah pernah menjabat sebagai Wakil Walikota periode 2008-2013, menjabat Walikota periode 2019-2024 di Pilkada 2008, 2013, 2018 Memenuhi Syarat. Sehingga keputusan KIP Subulussalam dinilai massarakat dengan unsur kesengajaan KIP Subulussalam berbau Rasis dan melanggar aturan dan peraturan pemerintah. (Reduksi TeamFRN).