Banda Aceh – Indikasi korupsi anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total kerugian negara pagu Rp 15,3 miliar sungguh memprihatinkan. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.
“Badan Reintesgrasi Aceh (BRA) merupakan wadah yang mestinya menjamin hak dan kesetaraan mantan kombatan, Tapol /Napol dan korban konflik. Namun sungguh disayangkan jika lembaga ini harus dijarah oleh para koruptor. Untuk itu, kita mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi BRA yang telah merugikan keuangan negara dan menyayat hati para mantan kombatan serta korban konflik yang selama ini berharap perhatian maupun bantuan pemerintah,” ungkap Koordinator Koalisi Peusaboh Aceh (KPA), Fadli Irman, Jum’at 19 Juli 2024.
Menurut KPA, kendatipun Kejati Aceh sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi tersebut namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lainnya yang terlibat dalam korupsi tersebut. “Pihak Kejati Aceh harus membongkar sampai ke akar-akarnya, kemana saja aliran dana Rp 15,3 M dari program fiktif itu mengalir, siapa saja yang menikmati. Kejati harus bersihkan BRA dari sindikat-sindikat koruptor agar ke depannya lembaga tersebut dapat bekerja lebih maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan mantan kombatan dan korban konflik di Aceh,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan, dari program pengadaan yang terbukti fiktif tersebut tentunya dapat diusut kemana saja uang tersebut mengalirnya.
“Selama ini sudah banyak alokasi pemerintah yang diperuntukkan untuk mantan kombatan dan korban konflik, namun sangat disayangkan jika masih banyak mantan kombatan itu tidak dapat mencicipi buah dari perdamaian tersebut. Tentunya salah satu penyebabnya seperti temuan pada kasus ini, anggarannya ada namun tidak mengalir kepada yang berhak menerimanya karena realisasinya fiktif. Bayangkan saja, seharusnya dengan anggaran Rp 15,3 M itu berapa banyak mantan kombatan dan korban konflik yang dapat dibantu. Jangan biarkan hak mantan kombatan dan korban konflik dibegal koruptor,” sebutnya.
KPA meminta Kejati Aceh tidak lagi menunda-nunda proses hukum terkait indikasi korupsi BRA tersebut. “Indikasi korupsi BRA itu murni pelanggaran hukum, jadi tidak ada kaitannya dengan politik pilkada dan tidak ada alasan harus ditunda hingga selesai pilkada. Para korban konflik yang selama ini dibegal hak nya tentu sangat berharap agar kasus korupsi di BRA ini dapat sesegera mungkin dituntaskan. Kita minta Kejati segera seret para pelaku ke meja hijau tanpa menunda-nunda,”pungkasnya.(Ril)