Kepala Bappenas RI: “Single Prosecution System dan Advocat Generaal Menjadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”

AponT Pasee

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:05 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

✓PORTALPASEE | KAMIS, 01/08. JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Suharso Monoarfa dalam keynote speech-nya menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir yang diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Adapun Strategi utama dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN tahap 1 (2025- 2029), khususnya untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia, tergambar dalam game changer pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.

Dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, RPJPN 2025-2045 terdiri dari 5 (lima) Sasaran, 8 Misi/Agenda, 17 Arah Pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. Kepala Bappenas RI mengungkap dua agenda utama yang berkaitan dengan pembangunan hukum adalah pertama, transformasi tata kelola yang meliputi perbaikan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif serta kedua, landasan transformasi untuk supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencapaian sasaran, khususnya Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal, dirumuskan melalui dua strategi, yaitu Penguatan kelembagaan kejaksaan dan Jaksa Agung serta peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa.

“Kedua strategi tersebut disusun sebagai langkah penguatan kelembagaan dari Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan advocaat generaal yang memiliki kedudukan superlative subjektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Kepala Bappenas RI.

Dengan adanya penguatan Kejaksaan dan Jaksa Agung tersebut, Menteri Bappenas RI berharap penegakan hukum ke depan berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga dapat menyelesaikan beberapa hal, seperti overcrowding lapas, keadilan restoratif serta mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum.

“Dalam mendukung terwujudnya Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal tersebut, tentunya Bappenas tidak dapat bekerja sendiri, sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak, baik dari Pemerintah, akademisi maupun masyarakat sipil. Dengan demikian, tujuan utama supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia dapat terwujud,” tutur Kepala Bappenas RI.

Mengakhiri keynote speech-nya Kepala Bappenas RI berharap masukan dan catatan tersebut dapat berguna bagi penguatan kelembagaan Kejaksaan RI dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.

Hal itu disampaikan dalam Keynote Speech Menkumham RI pada acara kegiatan Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis (01/08/2024).

 

Jakarta, 1 Agustus 2024

[Timred]

Berita Terkait

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Akhir September 2024, Bara JP Akan Melaksanakan Rakernas II
Ketum Bara JP: Hasto Melanggar Hukum, Dia Fitnah Presiden Jokowi
Seminar Nasional IWO, Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan
Bertemu Ketua Umum PBNU Gus Yahya, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina
Prof Zudan Ketum KORPRI Canangkan Gerakan ASN Menanam Pohon
Dukung Bustami Maju Pilkada, KNPI Nagan Raya: Bustami Sosok yang Mengayomi
Bentuk Sinergi Kejaksaan RI dan TNI, Jaksa dan Oditur Ikuti Pelatihan Asset Tracing dan Asset Recovery di Badiklat Kejaksaan RI

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Utusan Prabowo Bahas Otsus dan Keamanan Pilkada dengan Wali Nanggroe

Selasa, 19 November 2024 - 16:52 WIB

Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara

Rabu, 6 November 2024 - 09:33 WIB

Dukungan Terhadap OM BUS Terus Mengalir, Masyarakat Bireuen di Banda Aceh Nyatakan Sikap

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:29 WIB

Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Soal Adanya Pelanggaran di Pilkada, Polisi Diminta Ambil Langkah Tegas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:57 WIB

Rakyat Aceh Bertanya, Apa Yang Sudah Dilakukan Bustami Hamzah Saat Menjadi Pj Gubernur Aceh?

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:49 WIB

Di Aceh Masih Malem – Dek Fad di Depan, Bukan Calon Sebelah…

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Berita Terbaru