BANDA ACEH: Sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi pada operasi yang dilakukan baru-baru ini. Para pelaku kini ditahan di Polresta Banda Aceh dan terancam hukuman cambuk, denda, atau penjara berdasarkan Pasal 18 junto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum syariat di Banda Aceh. “Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda atau penjara,” Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas perjudian online di kalangan masyarakat.
Namun, tidak semua pihak puas dengan langkah ini. Mulki, seorang pemuda dari Banda Aceh, menyatakan kekecewaannya terhadap Penjabat (PJ) Walikota Banda Aceh, Amiruddin. Menurutnya, penerapan syariat Islam di Banda Aceh di bawah kepemimpinan Amiruddin sangat lemah. “Hancur masa depan Banda Aceh dibuat Amir. Penerapan syariat Islam lemah,” ungkap Mulki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulki menambahkan bahwa masih banyak warga yang bermain judi online tanpa khawatir ditangkap. Ia mempertanyakan keberadaan dan efektivitas Satpol PP serta perangkat pemerintah lainnya. “Kemana tugas PJ dan para perangkatnya seperti Satpol PP? Kenapa tidak dilakukan razia massal untuk memberantas judi online?” tegasnya.
Selain itu, Mulki juga mengkritik kurangnya komitmen PJ Walikota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih serius dalam menangani masalah ini, bukan hanya sekadar melakukan pencitraan. “Kami mempertanyakan di mana komitmen PJ Walikota Banda Aceh dalam melakukan penerapan syariat Islam,” katanya.
Dia menekankan pentingnya menyelamatkan generasi muda dari bahaya judi online. Menurutnya, tanpa tindakan yang tegas dan konsisten, masa depan generasi muda Banda Aceh akan terancam. “Generasi muda harus diselamatkan dari judi online dan penegakan syariat Islam harus dilakukan dengan serius,” ujar Mulki.
Mulki juga mengajak masyarakat untuk tidak lengah dan terus mengawasi penerapan syariat Islam di Banda Aceh. Ia berharap agar tindakan nyata dilakukan untuk memastikan kota ini tetap menjalankan prinsip-prinsip Islam. “Inilah yang perlu diperjuangkan demi tercapai tatanan kota Banda Aceh yang islami dan penegakan syariat Islam secara serius,” tambahnya.
Kasus penangkapan 19 pemain judi online ini menjadi sorotan utama di Banda Aceh, menimbulkan perdebatan tentang efektivitas penegakan syariat Islam di kota tersebut. Banyak pihak menunggu langkah-langkah berikutnya dari pemerintah Banda Aceh dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa penerapan syariat Islam dijalankan dengan benar.