TA Khalid : Kementan Perlu Benahi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

PORTAL PASEE

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:44 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM meminta Kementerian Pertanian mengatur sistem pendistribusian pupuk dengan lebih efektif agar pupuk yang murah dapat diterima dan dimanfaatkan oleh para petani.

Hal itu disampaikan TA Khalid dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI dan PT Pupuk Holding Company serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI Rabu, 19 Juni 2024. Menurutnya penambahan kuota pupuk subsidi di tahun ini seharusnya dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas hasil tanam.

“Harapan kita tahun ini pupuk subsidi bertambah produksi juga naik tetapi yang paling utama dari permasalahan hampir lima tahun saya di DPR ini adalah permasalahan pendistribusian, jadi kita minta Kementerian itu bagaimana mengatur pola distribusi sehingga bagaimana menciptakan sebuah pola penyaluran pupuk itu yang mudah bagi masyarakat yang efektif bagi masyarakat dan tidak beroperasi yang terlalu panjang, yang ketiga kita menginginkan kalau masyarakat kita bilang pakai handphone tidak semua petani punya handphone, ” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RDP tersebut ada 6 poin yang disimpulkan antara lain :

-Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q Kementerian Pertanian untuk membenahi basis data nasional yang valid sebagai acuan penentuan e-RDKK sebelum Pemerintah menerapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang baru.

-Komisi IV DPR RI mengingatkan kembali Kementerian Pertanian atas Kesimpulan/Keputusan Rapat Kerja tanggal 13 Maret 2024 untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

-Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai pengusul/pemrakarsa revisi Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam terkait ketentuan mengenai pemberian pupuk bersubsidi bagi Pembudi Daya Ikan tradisional.

-Komisi IV DPR RI menyetujui untuk membentuk Panitia Kerja tentang Pupuk Bersubsidi.

-Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Pemerintah untuk keputusan atas kelebihan penyaluran akan diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian.

-Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk melakukan percepatan adendum kontrak penyaluran  pupuk bersubsidi dari 5,2 juta ton yang berupa Urea, NPK, dan Organik menjadi 9,55 juta ton.  (RED)

Berita Terkait

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Akhir September 2024, Bara JP Akan Melaksanakan Rakernas II
Ketum Bara JP: Hasto Melanggar Hukum, Dia Fitnah Presiden Jokowi
Seminar Nasional IWO, Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan
Kepala Bappenas RI: “Single Prosecution System dan Advocat Generaal Menjadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”
Bertemu Ketua Umum PBNU Gus Yahya, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina
Prof Zudan Ketum KORPRI Canangkan Gerakan ASN Menanam Pohon
Dukung Bustami Maju Pilkada, KNPI Nagan Raya: Bustami Sosok yang Mengayomi

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Utusan Prabowo Bahas Otsus dan Keamanan Pilkada dengan Wali Nanggroe

Selasa, 19 November 2024 - 16:52 WIB

Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara

Rabu, 6 November 2024 - 09:33 WIB

Dukungan Terhadap OM BUS Terus Mengalir, Masyarakat Bireuen di Banda Aceh Nyatakan Sikap

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:29 WIB

Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Soal Adanya Pelanggaran di Pilkada, Polisi Diminta Ambil Langkah Tegas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:57 WIB

Rakyat Aceh Bertanya, Apa Yang Sudah Dilakukan Bustami Hamzah Saat Menjadi Pj Gubernur Aceh?

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:49 WIB

Di Aceh Masih Malem – Dek Fad di Depan, Bukan Calon Sebelah…

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Berita Terbaru