BANDA ACEH – Tudingan terkait hutang Pemko Banda Aceh masa kepemimpinan Aminullah-Zainal terkesan sengaja dibesar-besarkan. Padahal, semua itu masih dalam skala wajar. Apalagi hampir semua daerah di Indonesia sedang dilanda kesulitan keuangan selama pandemi Covid-19.
“Jika kita bicara lebih jauh, maka pemerintahan sebelum Aminullah juga bisa dinilai buruk karena juga meninggalkan hutang. Mawardi-Illiza juga meninggalkan hutang yang sampai sekarang salah satunya adalah Pasar Aceh. Hutang masa Illiza itu bahkan sudah dibayar sebanyak Rp 25 miliar oleh Aminullah-Zainal di masa kepemimpinannya. Kalau tidak dibayarkan, tidak lunas juga hutang masa Mawardi-Illiza itu,” ungkap Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Kota (GMPK), Ozy Rizki, kepada media, Senin, 18 Juli 2022.
Ozy menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Aminullah-Zainal berhasil menyicil hutang yang ditinggalkan pemerintahan Illiza tersebut sebanyak Rp 5 miliar per tahun selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak dibayar Pemko masa Aminullah-Zainal, hutang itu juga tak terbayarkan. Belum lagi pembangunan BMEC, program merugi masa Illiza yang menyedot anggaran sampai Rp 100 miliar,” ujar alumni ekonomi manajemen Unsyiah itu.
Pihaknya menilai, kondisi saat ini yang terlalu membesarkan persoalan utang masa Aminullah-Zainal yang disebabkan oleh selisih target PAD karena kondisi Covid-19 itu terkesan dipolitisir dan dilebih-lebihkan bahkan cenderung lebay. Padahal, hutang puluhan miliar masa sebelum itu justru dibayarkan oleh Aminullah-Zainal.
“Sederhananya perlu diluruskan, bahwa hutang daerah itu sifatnya defisit, yakni kelebihan dalam penyusunan program sementara pendapatan tidak tercapai karena Covid-19, sehingga ada kegiatan yang tidak terbayarkan pada tahun berjalan,” kata Ozy.
Penyebab defisit bisa jadi karena program kelebihan dikarenakan pimpinan daerah terlalu semangat membuat program sesuai RPJM dan untuk masyarakat, serta DPRK terlalu bersemangat mengalokasikan anggaran pokok pikiran.
Namun, perlu dicatat oleh masyarakat, hutang daerah itu bukan uang daerah yang dikorupsi atau dipinjamkan oleh pribadi maupun kelompok tertentu. Penyelesaian hutang daerah itu tinggal dianggarkan dalam APBK atau APBK-P selanjutnya. Jangan dianggap hutang itu uang daerah yang hilang. Di sini kadang-kadang terlalu hiperbola dan terkesan mengada-ada, sehingga digiring ke arah yang menyesatkan publik,” jelasnya.
Ozy menekankan pentingnya memahami konteks hutang daerah secara benar agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan pihak-pihak yang sebenarnya bekerja keras untuk menyelesaikan masalah keuangan daerah.
“Jadi, sebelum menghakimi, mari kita lihat fakta dan angka yang ada. Aminullah-Zainal tidak hanya memikirkan hutang baru tetapi juga menyelesaikan hutang lama yang ditinggalkan oleh pendahulunya,” tutup Ozy.