Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Selatan menindaklanjuti hasil temuan BPK RI dimana terjadinya penyalahgunaan Dana Earmak yaitu dana yang sudah dibatasi peruntukannya baik itu bersumber dari DAK maupun Dana Otsus Aceh.
Hal ini disampaikan koordinator TTI Nasruddin Bahar, Minggu 7 Juli 2024.
Kata Nasruddin, APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh diminta bertindak pro aktif, mengingat selama ini penegak hukum di Aceh selatan adem ayem saja seolah olah tidak terjadi apa apa padahal jika penegak hukum serius sangat banyak kasus kasus yang belum terungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia melanjutkan, untuk shock Terapy Aparat Penegak Hukum khusus nya Kejati Aceh memanfaatkan momentum yang tepat dimulai dengan hasil audit BPK bisa dijadikan pedoman untuk mengusut kasus kasus lainnya.
“Kami masih optimis Kajati Aceh bisa bekerja cepat mengungkap kasus kasus yang sempat mangkrak dan hilang nyaris tak terdengar lagi,”pungkasnya.(Ril)